Sabtu, 28 Juni 2014

Pembunuhan Pegawai Asuransi Prudential

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 08.31
PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang berlaku yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata di bedakan di bagi menjadi 2 , yaitu :

  • Hukum perdata material : mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum
  • Hukum perdata formal    : mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya di langgar oleh orang lain.
SEJARAH HUKUM PERDATA

  • Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) yang di kenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek adalah kodifikasi hukum perdata yang di susun oleh sebuah panitia yang di ketuai Mr. J.M Kempet dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifikasi KUH Perdata selesai 5 Juli 1830. Kodifikasi KUH Perdata di Indonesia di umumkan pada 30 April 1947.

SISTEM HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim di bagi dalam 4 (empat) bagian yaitu:

  • Hukum tentang orang /hukum perorangan (persenonerecht) yang antara lain mengatur tentang: 
a. Orang sebagai subjek hukum  
b. Orang kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu
  • Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain
a. Perkawinan, perceraian berserta hubungan hukum yang timbul di dalamnya seperti hukum harta kekayaan suami istri
b. Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua.
c. Perwalian
d. Pengampunan

  • Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan yang mengatur hubungan-hubungan yang dapat di nilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
c. Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.



Contoh kasus :

KISAH TRAGIS PEMBUNUHAN PEGAWAI ASURANSI PRUDENTIAL


Sumber : Http://duniabaca.com/kisah-tragis-pembunuhan-pegawai-cantik-asuransi-di-cirebon.html

Menurut saya : Kasus pembunuhan ini sudah berencana, pelaku sudah di tangani oleh kepolisian , tetapi pelaku sudah mengambil hak-hak yang sudah di undang-undang antara lain , hak untuk hidup, dan seharusnya nyawa manusia tidak untuk seperti binatang yang mudah untuk dibunuh. Semoga kejadian ini tidak terjadi lg.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hellow!! WELCOME TO MY BLOG Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea