Rabu, 15 Juni 2016

Tugas III Akuntansi Internasional

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 09.21 0 komentar
Meta Analisis Tentang Harga Transfer
(Transfer Pricing )
Nama Kelompok         : Fadhilah Asnita (22212615)
  Fransisca Novianty P (23212036)
Judul dan tahun jurnal : (1) Aspek Perpajakan Dalam Praktek Transfer Pricing   (2000)
Meta Analisis :
1.      Latar belakang
Lingkungan bisnis yang semakin maju dan memperlihatkan perubahan cepat demikian juga pasar-pasar yang  bersifat transnasional, hal ini menuntut pelaku bisnis untuk melakukan adaptasi dalam perubahan-perubahan lingkungan tersebut. Dalam lingkungan perusahaan multinasional dan konglomerasi serta divisionalisasi terjadi berbagai transaksi antar anggota (divisi) yang meliputi barang dan jasa, dimana transaksi yang terjadi dalam lingkungan seperti ini akan menyulitkan dalam penentuan harga yang harus ditransfer atau sering disebut dengan transfer pricing. Praktek transfer pricing ini dulu hanya dilakukan oleh perusahaan semata-mata untuk menilai kinerja antar divisi, namun sekarang juga digunakan untuk manajemen pajak yaitu usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar.
2.      Tujuan
Apa saja aspek yang mempengaruhi ketidakwajaran dari praktek Harga Transfer (Transfer Pricing).
3.      Objek Penelitian
Perusahaan Multinasional
4.      Pembahasan
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran bagi suatu devisi merupakan masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan munculnya suatu mekanisme transfer pricing.  Transfer Pricing didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi, Henry Simamorra (1999).Transfer pricing sering juga disebut dengan interdivisional atau internal pricing.  Bila dicermati lebih lanjut maka transfer pricing ii dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang telah disepakati yang kemudian dikaitkan dengan rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara. Metode yang sering digunakan oleh perusahaan konglomerasi dan divisionalisasi yaitu, Harga Transfer Dasar Biaya, Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar dan Harga Transfer Negoisasi.
Ada 2 tujuan transfer pricing yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yaitu : (1) Performance Evaluation, (2) Optimal Determination of Taxes . Masalah transfer pricing perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah setempat karena anak peruhaan setiap negara didirikan hanya bersifat sebagai transit place. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir masalah dalam bidang perpajakan adalah mengenai transfer pricing sehingga kantor akuntan public melakukan audit compliance.
Praktek transfer pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak atau biaya dari wajib pajak ke wajib pajak lainnya. Sebenarnya kekurang-wajaran transfer pricing  terjadi antara Wajib Pajak Dalam Negri dengan Wajib Pajak Luar Negri terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries
. Direktorat Jendral Pajak, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak NO. SE-04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa kekurang wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi atas:
a.       Harga penjualan
b.      Harga pembelian
c.       Alokasi biaya administrasi dan umum
d.      Pembebenan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham
e.       Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
f.       Pembelian harta perushaan oleh pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
g.      Penjualan kepada pihak luar negri melalui pehak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha.
5.      Kesimpulan
Transfer Pricing atau biasa juga disebut dengan Intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing dan internal pricing. Didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan transfer pricing adalah untuk mentransmisikan data keuangan diantara departemen pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lainnya.
Praktek transfer pricing sering digunakan perusahaan sebagai alat untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar, yang ditandai dengan adanya hubungan istimewa antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama secara langsung atau tidak langsung. Kekurangwajaran dari transfer pricing dapat terjadi ats beberapa hal sesuai dengan peraturan Direktorat Jendral Pajak.
Masalah transfer pricing ini dapat ditangani dengan memberikan wewenang kepada mentri keuangan dan dirjen pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Selain itu untuk memeriksa adanya praktek transfer pricing Departemen Keuangan Republik Indonesia< Direktorat Jendral Pajak menerbitkan Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang punya hubungan istimewa.

Tugas III Akuntansi Internasional

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 07.33 0 komentar
Meta Analisis Tentang Harga Transfer 
(Transfer Pricing )

Nama Kelompok         : Fadhilah Asnita (22212615)
  Fransisca Novianty P (23212036)
Judul dan tahun jurnal : (1) Aspek Perpajakan Dalam Praktek Transfer Pricing   (2000)
Meta Analisis :
1.      Latar belakang
Lingkungan bisnis yang semakin maju dan memperlihatkan perubahan cepat demikian juga pasar-pasar yang  bersifat transnasional, hal ini menuntut pelaku bisnis untuk melakukan adaptasi dalam perubahan-perubahan lingkungan tersebut. Dalam lingkungan perusahaan multinasional dan konglomerasi serta divisionalisasi terjadi berbagai transaksi antar anggota (divisi) yang meliputi barang dan jasa, dimana transaksi yang terjadi dalam lingkungan seperti ini akan menyulitkan dalam penentuan harga yang harus ditransfer atau sering disebut dengan transfer pricing. Praktek transfer pricing ini dulu hanya dilakukan oleh perusahaan semata-mata untuk menilai kinerja antar divisi, namun sekarang juga digunakan untuk manajemen pajak yaitu usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar.

2.      Tujuan
Apa saja aspek yang mempengaruhi ketidakwajaran dari praktek Harga Transfer (Transfer Pricing).

3.      Objek Penelitian
Perusahaan Multinasional

4.      Pembahasan
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran bagi suatu devisi merupakan masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan munculnya suatu mekanisme transfer pricing.  Transfer Pricing didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi, Henry Simamorra (1999).Transfer pricing sering juga disebut dengan interdivisional atau internal pricing.  Bila dicermati lebih lanjut maka transfer pricing ii dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang telah disepakati yang kemudian dikaitkan dengan rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara. Metode yang sering digunakan oleh perusahaan konglomerasi dan divisionalisasi yaitu, Harga Transfer Dasar Biaya, Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar dan Harga Transfer Negoisasi.
Ada 2 tujuan transfer pricing yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yaitu : (1) Performance Evaluation, (2) Optimal Determination of Taxes . Masalah transfer pricing perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah setempat karena anak peruhaan setiap negara didirikan hanya bersifat sebagai transit place. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir masalah dalam bidang perpajakan adalah mengenai transfer pricing sehingga kantor akuntan public melakukan audit compliance.
Praktek transfer pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak atau biaya dari wajib pajak ke wajib pajak lainnya. Sebenarnya kekurang-wajaran transfer pricing  terjadi antara Wajib Pajak Dalam Negri dengan Wajib Pajak Luar Negri terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries
. Direktorat Jendral Pajak, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak NO. SE-04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa kekurang wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi atas:
a.       Harga penjualan
b.      Harga pembelian 
c.       Alokasi biaya administrasi dan umum
d.      Pembebenan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham
e.       Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
f.       Pembelian harta perushaan oleh pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
g.      Penjualan kepada pihak luar negri melalui pehak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha.

5.      Kesimpulan
Transfer Pricing atau biasa juga disebut dengan Intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing dan internal pricing. Didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan transfer pricing adalah untuk mentransmisikan data keuangan diantara departemen pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lainnya. 
Praktek transfer pricing sering digunakan perusahaan sebagai alat untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar, yang ditandai dengan adanya hubungan istimewa antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama secara langsung atau tidak langsung. Kekurangwajaran dari transfer pricing dapat terjadi ats beberapa hal sesuai dengan peraturan Direktorat Jendral Pajak.
Masalah transfer pricing ini dapat ditangani dengan memberikan wewenang kepada mentri keuangan dan dirjen pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Selain itu untuk memeriksa adanya praktek transfer pricing Departemen Keuangan Republik Indonesia< Direktorat Jendral Pajak menerbitkan Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang punya hubungan istimewa.

Rabu, 27 April 2016

Tugas Akuntansi Internasional Tentang Pasar Spot dan Pasar Forward

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 05.16 0 komentar
TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL
TENTANG
PASAR SPOT & PASAR FORWARD 

 


4EB13
Fadhilah Asnita (22212615)
Fransisca Novianti P (23212036)


UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

Pasar Spot & Pasar Forward

Valuta Asing yang biasa disingkat Valas atau dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai forex (Foreign Exchange), yang berarti pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Valuta asing merupakan suatu mekanisme di mana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasioanal, dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian (exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang. Pasar Valuta Asing menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing. Ada beberapa jenis-jenis pasar di pasar valuta asing, diantara adalah Pasar Spot dan Pasar Forward.

A. Pasar Spot (Pasar Tunai)
Pasar spot adalah  pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau valas dijual secara tunai dengan penyerahan segera. Disebut juga actual market atau physical market. Transaksi yang dilakukan pada pasar spot adalah transaksi yang melibatkan dua jenis mata uang yang berbeda dengan nilai yang telah disepakati. 

Transaksi spot merupakan transaksi mata uang yang dilakukan dengan segera dan secepatnya, sehingga waktu yang digunakan untuk transaksi paling lama dua hari kerja. bagi transaksi dengan nilai kecil, transaksi yang dilakukan memungkinkan untuk dilakukan dalam satu hari, sedangkan dalam jumlah besar dan perlu adanya negoisasi antar bank (baik antar bank di domestik atau dengan bank lain di luar negeri), transaksi ini dilakukan dengan acuan batas waktu pembayaran dan penerimaan dalam dua hari kerja, Jadi spot dapat didefinisikan sebagai transaksi jual beli mata uang dengan kesepakatan pembayaran dan penerimaan maksimal dua hari kerja

Di pasar valuta internasional,  jarang transaksi dilakukan untuk tanggal valuta yang sama (value to day). hanya sedikit bank yang dapat memberikan pelayanan transaksi value to day. kesulitan ini disebabkan oleh sempitnya waktu bagi bank untuk menyelesaikan pembayarannya.  Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 21 Maret 2016, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 23 Maret 2016, apabila tanggal 12 agustus 2007 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Contoh transaksi nya seperti 
sebuah bank menetapkan nilai tukar mata uang EURO terhadap US Dollar adalah 1.2235 / 1.2240. Ini berarti bank tersebut bersedia membeli US$ 1 pada harga 1.2235 dan bersedia menjual US$ 1 pada harga 1.2240. Perbedaan antara harga jual dan beli ini dikenal dengan istilah Spread. Pada contoh diatas spread dari nilai tukar EUR / USD adalah sebesar 1.2240 — 1.2235 = 5 point.

Berikut salah satu transaksi spot yang sangat sederhana:
Pada tanggal 22 Desember 2015 seorang ayah membutuhkan US$ 10.000 untuk uang saku anaknya yang akan sekolah diluar negeri. maka seorang ayah tersebut dapat menghubungi bank-bank devisa atau money changer untuk dapat mengetahui dan membuat kesepakatan selling price pada tanggal tersebut. Apabila telah tercapai kesepakatan selling price pada tanggal 22 Desember 2015 adalah US$1 = Rp 5.500 maka perhitungannya:
Jumlah Rupiah yang dibutuhkan = US$ yang dibutuhkan x selling price
= US$ 10.000 x Rp 5.5000
= Rp 55.000.000,-
maka untuk mendapatkan US$ 10.000 diperlukan Rp 55.000.000,- yang harus diserahkan paling lambat tanggal 24 Desember 2015 (2 x 24 jam atau t +2).



Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini (Kuncoro : 2001) :
a.       Cash, di mana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan pada hari yang sama.
b.      Tom, (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada  hari berikutnya. 
c.       Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.

B. Pasar Forward (Pasar Tunggak atau kontrak)
Pasar forward merupakan tempat yang memfasilitasi perdagangan kontrak atas mata uang. Kontrak forward adalah perjanjian antara sebuah perusahaan komersial untuk menukar sejumlah mata uang tertentu dengan kurs nilai tukar tertentu, dan padatanggal tertentu di masa depan. Kontrak forward dilakukan oleh perusahaan multinasional yaitu untuk mengantisipasi kebutuhan adanya penerimaan valuta asing dimasa depan. Dengan cara menetapkan kurs untuk membeli atau menjual valuta asing tertentu pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan atau kontrak guna untuk melindungi nilai oleh berbagai transaksi pembelian dan penjualan. Kontrak forward dipakai oleh perusahaan besar yang biasanya transaksinya seringkali bernilai jutaan hingga lebih.
 Untuk perusahaan kecil biasanya bank mensyaratkan perusahaan untuk membuat deposit dimuka, untuk memastikan bahwa perusahaan akanmemenuhi kewajibannya. Deposit tersebut dinamakan compensating balances dan biasanya tidak  berbunga. Kurs forward atas suatu mata uang tertentu umunya berbeda sesuai dengan lamanya jumlah hari periode forward
Transaksi yang terjadi  pada pasar forward yaitu transaksi yang terjadi antara dua pihak yang meliputi mata uang dari dua negara yang berbeda.
Dalam transaksi forward atau disebut juga forward contract penyerahan dilakukan beberapa hari mendatang, baik secara mingguan atau bulanan. Transaksi forward sering juga disebut transaksi berjangka, karena memang memiliki jangka waktu tertentu. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayarannya beberapa waktu mendatang sesuai dengan jangka waktunya. Akibat dibayar dengan jangka waktu, maka rate yang digunakan dalam transaksi forward lebih tinggi jika dibandingkan dengan transaksi spot. Transaksi semacam ini disebut dengan “premium” dan bila yang terjadi sebaliknya disebut “ discount”.  
Transaksi forward juga sering dilakukan untuk pemagaran risiko atau (hedging) terhadap fluktuasi tingkat pertukaran (exchange rates). 
 Kurs di mana transaksi forwad akan diselesaikan telah ditentukan pada saat kedua belah pihak menyetujui kontrak untuk membeli dan menjual. Transaksi forwad biasanya terjadi bila eksportir, importir dan pelaku ekonomi lain yang terlibat dalam pasar valuta asing harus membayar atau menerima sejumlah mata uang asing pada waktu tertentu di masa mendatangTransaksi ini dapat dilakukan diluar bursa (Over the Counter), berdasarkan suatu nilai tukar tertentu dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi yang dapat diubah oleh kedua pihak melalui suatu kesepakatan dengan waktu jatuh tempo transaksi yang lebih panjang jika dibandingkan transaksi SPOT, waktu jatuh tempo pada umumnya berkisar antara 30, 90, 180 dan 360 hari.
Transaksi Forward digunakan untuk mengantisipasi :
 Kebutuhan pembayaran hutang dalam mata uang asing
 Mengantisipasi fluktuasi kurs valuta asing
 Pembiayaan Eksport dan Import dalam valuta asing
Forward Maket Participant
Ada beberapa institusi yang terlibat dalam pasar forward:
1. Arbitrageus
Institusi atau seseorang yang mencari keuntungan dengan mengambil keuntungan dari perbedaan tingkat suku bunga antar negara. Mereka menggunakan forward contract untuk menghilangkan atau meminimalisir nilai tukar yang ada dalam proses transfer dana dari suatu negara kenegara lain.

2. Traders
Institusi bisnis atau perorangan yang menggunakan forward contract untuk menghilangkan atau menutup resiko yang akan muncul ketika melakukan transaksi import maupun eksport dari suatu negara ke negara lain yang menggunakan mata uang yang berbeda.
3. Hedgers
Seseorang atau entity bisnis yang melakukan hedging (lindung nilai) dengan melakukan forward contract untuk menutupi resiko akibat flukstuasi nilai tukar terhadap asset maupun liability – yang tercermin dalam balance sheets  yang mereka miliki sebelum itu jatuh tempo.
4. Speculaors
Institusi bisnis ataupun perorangan yang secara aktif terlibat dalam eksposure dalam resiko mata uang dengan jalan membeli atau menjual mata uang secara forward untuk mendapatkan keuntungan dari fluksutasi mata uang tersebut. Tetapi tingkat partisipasi mereka tidak tergantung kepada traksksi bisnis dalam suatu mata uang melainkan berdasarkan besar nya forward dan kespektasi mereka untuk harga spot suatu mata uang dimasa yang akan datang. 
Mata Uang Dunia Yang di Perdagangkan
Ada tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan. etujuh mata uang dunia tersebut adalah :
1. Dolar Amerika / USD
2. Poundsterling Inggris / GBP
3.  Euro Dolar / EUR
4. Swiss Franc / CHF
5. Japanese Yen / JPY
6.  Australian Dolar / AUD
7. Canadian Dolar / CAD








Daftar Pustaka

Kuncoro, Mudrajad, Maajemen Keuangan Internasional Pengantas Ekonomi dan Bisnis Global, Yogyakarta, BPFE, 1996
Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah: dari Teori ke Praktik, Jakarta, gema insani press, 2001




Rabu, 30 Maret 2016

Perbandingan Sistem Akuntansi Indonesia dengan Sistem Akuntansi Jepang

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 05.40 0 komentar


BAB I
Latar Belakang

Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar akuntansi merupakan hasil penetapan standar. Tetapi dalam praktiknya berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Ada empat alasan yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:

1.                  Di kebanyakan negara hukuman atas ketidak patuhan dengan ketentuan    akuntansi cenderung lemah dan tidak efektif.
2.                  Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan.
3.                  Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannnya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasilnya.
4.                  Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.

Penetapan standar akuntansi umumnya melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik. Hubungan antara standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam satu arah yang sama. Di pembahasan sebelumnya kita membedakan orientasi akuntansi antara penyajian wajar versus kepatuhan hukum. Akuntansi peyajian wajar biasanya berhubungan dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan di negara-negara hukum kode. Perbedaan ini terlihat dalam proses penetapan standar, di mana sector swasta lebih berpengaruh di negara-negara hukum dengan penyajian wajar, sedangkan sektor publik lebih berpengaruh di negara hukum kode dengan kepatuhan hukum.
BAB II
SEJARAH

2.1       Sejarah Sistem Akuntansi Indonesia
Akuntansi mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1642. Akan tetapi bukii yang jelas terdapat pada pembukuan Amphioen Societeit yang berdiri di Jakarta sejak 1747. Selanjutnya akuntansi di Indonesia berkembang setelah UU Tanam Paksa dihapuskan pada tahun 1870. Hal ini mengakibatkan munculnya para pengusaha swasta Belanda yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor  di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995).
Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).

2.2       Sejarah Sistem Akuntansi di Jepang

Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini.
Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah- masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Modal usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

2.3       Contoh Perusahaan Jepang di Indonesia

Contoh – contoh perusahaan besar Jepang di Indonesia :
1.      Toyota
2.      Sony
3.      Honda
4.      Panasonic
5.      Nissan
6.      Canon
7.      Toshiba
8.      Hitachi
9.      Nintendo
10.  Yamaha


BAB III
Perkembangan

3.1       Perkembangan Sistem Akuntansi di Indonesia

Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).Perkembangan akuntansi di Indonesia, pada mulanya menganut sistem kontinental, sama seperti yang di pakai Belanda. Sistem kontinental ini, yang di sebut juga Tata Buku atau Pembukuan, yang sebenarnya tidak sama dengan akuntansi, karena :

Tata Buku (Bookkeeping) adalah elemen prosedural dari akuntansi sebagaimana aritmatika adalah elemen prosedural dari matematika. Selain itu, terletak perbedaan antara tata buku dengan Akuntansi, yakni :
Tata Buku (Bookkeeping) : menyangkut kegiatan – kegiatan proses akuntansi seperti pencatatan, peringkasan, penggolongan, dan aktivitas – aktivitas lain yang bertujuan untuk menghasilkan informasi akuntansi yang berdasarkan pada data.
Akuntansi (Accounting) : menyangkut kegiatan – kegiatan analisis dan interprestasi berdasarkan informasi akuntansi.

Seiring perkembangan, selanjutnya tata buku mulai di tinggalkan orang. Di Indonesia, orang atau perusahaan semakin banyak menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxonyang berasal dari Amerika, dan ini di sebabkan oleh :
1.     Pada tahun 1957, Adanya konfrontasi Irian Barat antara Indonesia – Belanda yang membuat seluruh pelajar Indonesia yang sekolah di Belanda di tarik kembali dan dapat melanjutkan kembali studinya di berbagai negara (termasuk Amerika), terkecuali negara Belanda.
2.     Hampir sebagian besar mereka yang berperan dalam kegiatan pengembangan akuntansi menyelesaikan pendidikannya di Amerika, dan menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxon di Indonesia. Sehingga sistem ini lebih dominan di gunakan daripada sistem Kontinental / Tata buku di Indonesia.
3.     Dengan adanya sistem akuntansi Anglo Saxon, Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia membawa dampak positif terhadap perkembangan akuntansi. Selain itu, terdapat beberapa perbedaan istilah antara tata buku dan akuntansi, yaitu :
-Istilah “ perkiraan ”, menjadi “ akun ”;
-Istilah “ neraca lajur ”, menjadi “ kertas kerja ” ; dan lain – lain.
Di Indonesia, Komite Prinsip Akuntansi (KPA) merumuskan Standar Akuntansi untuk di sahkan oleh Pengawas Pusat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) danberfungsi untuk menyesuaikan dan menyusun laporan keuangan yang di keluarkan oleh pihak ekstern. Sejalan dengan perkembangan ekonomi, hubungan dagang antarnegara pada masa – masa kerajaan di masa lalu seperti Majapahit, Mataram, Sriwijaya, menjadi pintu masuk akuntansi dari negara lain ke Indonesia. Meskipun demikian, belum terdapat penelitian yang memadai mengenai sejarah akuntansi di Indonesia. Masa perkembangan akuntansi di Indonesia secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.    Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Kedatangan bangsa Belanda di Indonesia akhir abad ke-16 awalnya untuk berdagang, kemudian Belanda membentuk perserikatan maskapai Belanda yang dikenal dengan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). Pada tahun 1602, terjadi peleburan 14 maskapai yang beroperasi di Hindia Timur, yang selanjutnya di tahun 1619 membuka cabang di Batavia dan kota-kota lainnya di Indonesia. Perjalanan VOC ini berakhir pada tahun 1799 dan setelah VOC dibubarkan, kekuasaan diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak masa itulah mulai tumbuh perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Catatan pembukuan saat itu menekankan pada mekanisme debit dan kredit berdasarkan praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.
Pada masa ini, sektor usaha kecil dan menengah umumnya dikuasai oieh masyarakat Cina, India, dan Arab yang praktik akuntansinya menggunakan atau dipengaruhi oieh sistem dari negara mereka masing-masing. Pada masa penjajahan Jepang tahun 1942 sampai 1945, sistem akuntansi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu tetap menggunakan pola Belanda.

2.   Masa Kemerdekaan
Sistem akuntansi yang beriaku di Indonesia mengikuti sejarah masa lampau dari masa kolonial Belanda, maka sistem akuntansinya mengikuti akuntansi Belanda yang dikenal dengan Sistem Tata Buku. Sistem Tata Buku ini merupakan subsistem akuntansi atau hanya merupakan metode pencatatan.
Setelah masa penjajahan Belanda berakhir dan masuk ke dalam masa kemerdekaan, banyak perusahaan milik Belanda yang dirasionalisasi yang diikuti pula dengan masuknya berbagai investor asing, terutama Amerika Serikat. Para investor tersebut memperkenalkan sistem akuntansi Amerika Serikat ke Indonesia.
Akuntansi masa kini telah berkembang dalam tahap masa kedewasaan menjadi suatu aspek integral dari bisnis dan keuangan global. Keputusan yang berasal dari data-data akuntansi, pengetahuan mengenai isu-isu akuntansi internasional menjadi sangat penting untuk mendapatkan interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis internasional.
Sejarah akuntansi dan akuntan, memperlihatkan perubahan yang terus menerus secara konsisten. Pada suatu waktu, akuntansi lebih mirip sistem pencatatan bagi jasa-jasa perbankan tertentu dan bagi rencana pengumpulan pajak. Kemudian muncul pembukuan double entry untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan usaha perdagangan. Saat ini akuntansi beroperasi dalam lingkungan perilaku, sektor publik dan Internasional. Akuntansi menyediakan informasi bagi pasar modal-pasar modal besar, baik domestik maupun internasional.


         























BAB IV
Kesimpulan

Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggarandasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah prosesperumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapanstandar.  Namun,  praktek  sebenarnya  berbeda  dari  yang  ditentukan  standar. Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yangmeliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dankelompok  public yang  meliputi  badan-badan  seperti otoritas  pajak,  kementrian  yangbertanggungjawab  atas  hukum komersial  dan  komisi  pasar  modal.  Bursa  efek  yangmerupakan sector swasta atau public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi prosestersebut. Di Negara-negara hukum umum, sector swasta lebih berpengaruh dan profesiauditing  cenderung  untuk  dapat  mengatur  sendiri  dan  untuk  lebih  dapat  melakukanpertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negarahukum kode, sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda diseluruh dunia












BAB V
Daftar Pustaka



https://id.scribd.com/doc/21245468/AKUNTANSI-KOMPARATIF-1


 

Hellow!! WELCOME TO MY BLOG Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea