Sabtu, 28 Juni 2014

Pembunuhan Pegawai Asuransi Prudential

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 08.31 0 komentar
PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang berlaku yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata di bedakan di bagi menjadi 2 , yaitu :

  • Hukum perdata material : mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum
  • Hukum perdata formal    : mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya di langgar oleh orang lain.
SEJARAH HUKUM PERDATA

  • Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) yang di kenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek adalah kodifikasi hukum perdata yang di susun oleh sebuah panitia yang di ketuai Mr. J.M Kempet dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifikasi KUH Perdata selesai 5 Juli 1830. Kodifikasi KUH Perdata di Indonesia di umumkan pada 30 April 1947.

SISTEM HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim di bagi dalam 4 (empat) bagian yaitu:

  • Hukum tentang orang /hukum perorangan (persenonerecht) yang antara lain mengatur tentang: 
a. Orang sebagai subjek hukum  
b. Orang kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu
  • Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain
a. Perkawinan, perceraian berserta hubungan hukum yang timbul di dalamnya seperti hukum harta kekayaan suami istri
b. Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua.
c. Perwalian
d. Pengampunan

  • Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan yang mengatur hubungan-hubungan yang dapat di nilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
c. Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.



Contoh kasus :

KISAH TRAGIS PEMBUNUHAN PEGAWAI ASURANSI PRUDENTIAL


Sumber : Http://duniabaca.com/kisah-tragis-pembunuhan-pegawai-cantik-asuransi-di-cirebon.html

Menurut saya : Kasus pembunuhan ini sudah berencana, pelaku sudah di tangani oleh kepolisian , tetapi pelaku sudah mengambil hak-hak yang sudah di undang-undang antara lain , hak untuk hidup, dan seharusnya nyawa manusia tidak untuk seperti binatang yang mudah untuk dibunuh. Semoga kejadian ini tidak terjadi lg.

Minggu, 08 Juni 2014

Wajib Daftar Perusahaan

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 02.37 0 komentar

Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan

Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.

Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)

Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan yaitu, daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.  Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.  Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.  Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.  Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.      Badan hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
·      Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·      Membayar biaya administrasi
·   Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh pemilik / pengurus / penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Hal-Hal Yang Didaftarkan

·         Pengenalan tempat
·         Data umum perusahaan
·         Legalitas perusahaan
·         Data pemegang saham
·         Data kegiatan perusahaan

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.

Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.

Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewajiban untuk melaporkanya.

Ketentuan Pidana

Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanta 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah)

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanta 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasa; 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan diancam pindana penjara selama-lamanta 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)    

 

Hellow!! WELCOME TO MY BLOG Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea