Sabtu, 28 Juni 2014

Pembunuhan Pegawai Asuransi Prudential

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 08.31 0 komentar
PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang berlaku yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum perdata di bedakan di bagi menjadi 2 , yaitu :

  • Hukum perdata material : mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum
  • Hukum perdata formal    : mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya di langgar oleh orang lain.
SEJARAH HUKUM PERDATA

  • Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) yang di kenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek adalah kodifikasi hukum perdata yang di susun oleh sebuah panitia yang di ketuai Mr. J.M Kempet dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifikasi KUH Perdata selesai 5 Juli 1830. Kodifikasi KUH Perdata di Indonesia di umumkan pada 30 April 1947.

SISTEM HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim di bagi dalam 4 (empat) bagian yaitu:

  • Hukum tentang orang /hukum perorangan (persenonerecht) yang antara lain mengatur tentang: 
a. Orang sebagai subjek hukum  
b. Orang kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu
  • Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga yang memuat antara lain
a. Perkawinan, perceraian berserta hubungan hukum yang timbul di dalamnya seperti hukum harta kekayaan suami istri
b. Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua.
c. Perwalian
d. Pengampunan

  • Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan yang mengatur hubungan-hubungan yang dapat di nilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
c. Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.



Contoh kasus :

KISAH TRAGIS PEMBUNUHAN PEGAWAI ASURANSI PRUDENTIAL


Sumber : Http://duniabaca.com/kisah-tragis-pembunuhan-pegawai-cantik-asuransi-di-cirebon.html

Menurut saya : Kasus pembunuhan ini sudah berencana, pelaku sudah di tangani oleh kepolisian , tetapi pelaku sudah mengambil hak-hak yang sudah di undang-undang antara lain , hak untuk hidup, dan seharusnya nyawa manusia tidak untuk seperti binatang yang mudah untuk dibunuh. Semoga kejadian ini tidak terjadi lg.

Minggu, 08 Juni 2014

Wajib Daftar Perusahaan

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 02.37 0 komentar

Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan

Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.

Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.

Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)

Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan yaitu, daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1.  Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2.  Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3.  Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4.  Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.      Badan hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
·      Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·      Membayar biaya administrasi
·   Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh pemilik / pengurus / penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Hal-Hal Yang Didaftarkan

·         Pengenalan tempat
·         Data umum perusahaan
·         Legalitas perusahaan
·         Data pemegang saham
·         Data kegiatan perusahaan

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.

Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.

Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewajiban untuk melaporkanya.

Ketentuan Pidana

Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanta 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah)

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanta 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasa; 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan diancam pindana penjara selama-lamanta 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)    

Senin, 28 April 2014

Hukum Perikatan

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 04.11 0 komentar
Pengertian Hukum Perikatan :


Hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Dasar Hukum Perikatan:

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.Perikatan yang timbul dari undang-undang, yang dibagi lagi menjadi :
a.) Perikatan yang terjadi karena undang-undang semata
b.) Perikatan yang terjadi karena undang-undang akibat perbuatan             manusia
3.Perikatan terjadi bukan karena perjanjian

Azas-azas dalam hukum perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  • Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  •  Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.


Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi aka dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melalukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Hapusnya Hukum Perikatan
Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
1. Karena pembayaran.

2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.

3. Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bias membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.

4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
5. Karena percampuran utang.
6. Karena pembebasan utangnya.
7. Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.

8. Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.

9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.

10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.


Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/



Selasa, 01 April 2014

Hukum yang ada di Indonesia

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 05.01 0 komentar

Pengertian Hukum :

Hukum yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan

Tujuan hukum:

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

  • Teori etis

Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.


  • Teori Utilitis

Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.


  • Teori Campuran

Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

 Sumber-Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Kaidah Hukum/ Norma


Norma atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat.

Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
  • Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
  • Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
  • Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
  • Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2. Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html

http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html

Jumat, 17 Januari 2014

Franchise Jasa Pengiriman Modal sedikit, Laba Banyak

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 04.06 1 komentar
Perencanaan Bisnis

Lingkup permasalahan
Pada saat ini manusia lebih suka dengan yang serba instan, di karenakan "Time is money". Pada era perdagangan dan global logistik memegang peranan penting dalam wilayah industri. Banyak perusahaan jasa layanan dalam bidang logistik dan pengiriman barang.PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir yang bergerak dalam bidang jasa kurir ekspres dan logistik. Dengan perkembangan zaman, semakin meningkat bisnis online yang menggunakan jasa pengiriman, bisnis online yang berjualan di jejaring social. Hal ini bermunculan dengan adanya mendirikan agen-agen pengiriman. Dalam perkembangan JNE eksis dalam bisnis franchise yang dapat dijalankan oleh siapapun yang berminat.Jaman sekarang banyak lebih menggunakan jasa pengiriman JNE di bandingkan di pos, dikarenakan dari ketepatan pengiriman, lebih murah biaya pengirimannya.
 

Tinjauan Pustaka

Data Primer

Dalam kesempatan ini saya mewawancarai Bapak Bambang yang mendirikan warabala JNE di Jln.Raya Margonda, Depok (Dekat ITC Depok) yang bermodalkan Rp. 7.000.000 dengan syarat memiliki tempat layanan dan kendaraan (motor atau mobil) dan pendapatan bisa 27% dari omzet. Perusahaan JNE ini memiliki target agar bisa kerjasama bisnis ini dapat di pertahankan. Target tiga bulan pertama itu adalah nilai omzet harus Rp. 5.000.000/bulan. Dan perhitungan transaksi ini dipertimbangkan laba yang harus didapatkan oleh mitra sekitar 22 % -27 %.

Data Sekunder

Pendiri PT. JNE ( Tiki Jalur Nugraha Ekakurir ) adalah Soeprapto Suparno, awal berdiri perusahaan jasa pengiriman tersebut pada tahun 1990.
Saat ini JNE menangani pengiriman barang sekitar 60 ton/hari/. Komposisinya 90% pasar domestik dan sisanya internasional. Sedangkan, perbandingan pelanggannya 55% ritel dan 45% korporat. JNE mengalami pertumbuhan omzet sekitar 20%-25% per-tahun. JNE memiliki 34 cabang, 37 agen, 264 sub-agen dan 853 gerai yang tersebar diseluruh indonesia.

Kesimpulan

Bisnis yang akan saya jalankan yaitu mendirikan agen cabang JNE,  
Saya ingin membuka sub-agen di jalan raya Margonda, dekat kampus Universitas Gunadarma Depok alasannya dekat perkantoran, mall, dan kampus terdekat seperti kampus UI dan Gunadarma. Dengan adanya mendirikan sub agen dapat membantu mahasiswa-mahasiswi , orang-orang kantor, dan lain-lain mempermudah untuk mengirimkan paket dan menghemat waktu karena lokasi strategis.

Agar rencana bisnis berjalan dengan tepat dibutuhkan sebuah perencaan yang matang. Berikut anggaran bisnis dan yang harus disiapkan untuk mendirikan sub-agen JNE:

1. Lokasi
  • Strategis (dekat dengan area bisnis) , dapat diakses oleh kendaraan roda 4(empat) dan Dua Arah.
  • Counter/gerai harus berbentuk ruko dan memiliki ukuran ruang minimum 3 x 3 meter.
  • Lokasi counter/gerai harus lulus survey yang diadakan team survey JNE.
  • Memiliki lahan parkir yang cukup memadai, minimal 2(dua) unit mobil.
  • Tampilan Depan Counter dan Ruang Dalam sesuai dengan Standard Counter JNE (Pintu kaca dan Cat sesuai standard).
  • Memiliki fasilitas komunikasi minimal : 1 (satu) fixed line telephone. (untuk kebutuhan Online System).
  • Memiliki setidaknya 1 buah timbangan Digital yang bertera dengan kemampuan menimbang minimum 100 ( seratus ) kilogram.
2. Syarat SDM
  • Memiliki minimal 2 (dua) petugas dengan minimal pendidikan setingkat SLTA.
  • Petugas harus memiliki sertifikasi lulus training dari JNE Kantor Pusat.
  • Wajib menggunakan Seragam dan ID Card Agen
  • Mampu melakukan penjemputan/pick-up kiriman dari Pelanggan / pengirim. 
3. Syarat Online 
  • Memiliki satu set Komputer minimal Pentium IV memory 512 MB, HD:10 GB, O/S : MS Windows XP SP3 (licensed).
  • Memiliki minimal 1(satu) unit Printer Laser Jet/Dot Matrik.
  • Akses Online menggunakan VPN Instan + Speedy Internet Telkom + Modem Speedy.
  • Menanggung Biaya Online : Biaya Instalasi pasang baru Rp.75.000,- dan Biaya Online Rp.330.000,- (sudah termasuk PPn 10%).
Target Penjualan :
  1. Target Penjualan selama 3 (tiga) bulan masa percobaan sebesar min. Rp 5.000.000,-.
  2. Target Penjualan bulan ke-4 (empat) dan seterusnya sebesar Rp 5.000.000,- atau Rp.60.000.000,-/tahun.
  3. Apabila Target Penjualan pada bulan ke-4 sampai dengan maksimal 1(satu) tahun tidak tercapai, maka kantor pusat JNE berwenang untuk meninjau kembali kerjasama Keagenan.
     
Komisi Penjualan :
  • Target Penjualan Rp 0,- s/d Rp 5.000.000,- = Komisi Penjualan 22%*.
  • Target Penjualan Rp 5.000.001 s/d Rp 10.000.000,- = Komisi Penjualan 25%*.
  • Target Penjualan Rp 10.000.001,- keatas = Komisi Penjualan 27%*.
  • Komisi Penjualan product OKE sebesar 15%.
  • Komisi Penjualan product TRUCKING sebesar 10%.
  • berlaku untuk layanan Regular, YES, SS dan International
      

 

http://www.beritafranchise.com/2012/11/franchise-jasa-pengiriman-jne-makin.html 
www.jne.co.id 
http://www.marketing.co.id/johari-zein-harus-luar-biasa/ 

Kamis, 09 Januari 2014

Pabrik Rokok Home Industri menjadi sukses di Kediri, Jawa Timur

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 02.39 1 komentar
PT. Gudang Garam Tbk

Dahulu pernah menjadi industri rumah tangga ( Home-Industry) dengan kerja keras pendiri Gudang Garam ini yang bernama SuryaWonowidjoyo perusahaan ini berkembang pesat menjadi perseroan terbatas. berdasarkan UU No. 40/2007. PT. Gudang Garam Tbk  tersebut bergerak dalam produsen rokok terbesar di Indonesia. Gudang Garam telah tumbuh dan berkembang dengan tata kelola perusahaan pada filosofi Catur Dharma yaitu :
  1.  Kehidupan yang bermakna dan berfaedah bagi masyarakat luas merupakan suatu kebahagiaan. 
  2.  Kerja keras, ulet, jujur dan beriman adalah kunci kesuksesan. 
  3.  Kesuksesan tidak dapat terlepas dari peranan dan kerja sama dengan orang lain. 
  4.  Karyawan adalah mitra usaha yang utama.

Dalam setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Departemen Perindustrian dan Perdagangan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Mendaftarkan Perusahaan (Lembaran Negara No. 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214)

Pengertian Modal dalam kamus bahasa Indonesia ialah, Modal adalah uang pokok, atau uang yang dipakai sebagai induk untuk berniaga, melepas uang dan sebagainya.

Modal perusahaan PT. Gudang Garam Tbk, mempunyai cukup besar saham-saham yang di miliki oleh PT tersebut.Lalu, mempunyai industri kertas yang berada di kediri yang menempati lahan seluas 40 hektar. Sumber Modal ada 2 jenis yaitu :
  •  Sumber Intern adalah modal yang di hasilkan oleh perusahaan itu sendiri. 
  •  Sumber Ekstern adalah modal yang di hasilkan dari luar perusahaan.

PT. Gudang Garam Tbk memiliki 3 keunggulan jenis kretek yaitu:
  1.  Sigaret krobot kretek
  2. Sigaret klinting tangan
  3. Sigaret kretek mesin
Keberhasilan yang telah dicapai PT. Gudang Garam Tbk dapat di lihat dari sisi kinerja, produk, dan pengembangan produk yaitu.

a. Sisi kinerja
 Dapat menyerap tenaga kerja yang berada di daerah sekitar pabrik. Mengurangi pengangguran yang terus menerus meningkat setiap tahunnya.

b. Produk
Mempunyai banyak produk seperti Gudang garam , Surya pro mild, GG mild dan lain-lain

c. Pengembangan produk
Penjualan produk gudang garam ini di daerah indonesia sampai ke luar negri, dengan begitu banyak konsumen yang percaya dengan kenikmatan rokok ini sehingga produksi dari tahun ke tahun bertambah(batang rokok).

Keberhasilan dari segi perusahaan PT. Gudang Garam Tbk yaitu:
peningkatan penjualan 52 miliar batang rokok dari tahun sebelumnya.

Laporan keuangan PT. Gudang Garam tbk  :
  1. Laba bersih mengalami penurunan dari Rp. 4,96 triliun menjadi Rp. 4,07 triliun dikarenakan kenaikan bahan baku akibatnya minimnya persediaan bahan cengkeh dan kenaikan beban cukai.
  2. Penurunan aset lancar diakhir tahun 2012 sebesar Rp 427 miliar disebabkan oleh kombinasi naiknya kas dan piutang
  3. Ekuitas perseroan naik 8,4% menjadi Rp 26,6 triliun dibandingkan tahun 2011 yang senilai Rp 24,5 miliar.
PT Gudang Garam Tbk termasuk jenis perusahaan manufaktur karena perusahaan industri pengolahan yang mengelola bahan baku menjadi bahan jadi.

Kesimpulan:
  • PT Gudang Garam Tbk merupakan perusahaan rokok yang memiliki berbagai macam produk rokok yang telah dikenal oleh masyarakat, perusahaan tersebut memiliki pengalaman dalam industri rokok nasional karena hal tersebut industri rokok Gudang Garam dapat bersaing dengan industri rokok nasional yang lainnya






http://www.kemenperin.go.id/artikel/625/Penyempurnaan-Database-Pendaftaran-Perusahaan-Dan-Pelayanan-Informasi-Usaha
http://www.gudanggaramtbk.com/
http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2002/02/MPP121.htm
http://www.sahamok.com/perusahaan-manufaktur-di-bei/
http://finance.detik.com/read/2013/10/30/150844/2399486/6/jual-52-miliar-batang-rokok-gudang-garam-raup-laba-rp-33-triliun
 

Hellow!! WELCOME TO MY BLOG Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea