Rabu, 15 Juni 2016

Tugas III Akuntansi Internasional

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 09.21 0 komentar
Meta Analisis Tentang Harga Transfer
(Transfer Pricing )
Nama Kelompok         : Fadhilah Asnita (22212615)
  Fransisca Novianty P (23212036)
Judul dan tahun jurnal : (1) Aspek Perpajakan Dalam Praktek Transfer Pricing   (2000)
Meta Analisis :
1.      Latar belakang
Lingkungan bisnis yang semakin maju dan memperlihatkan perubahan cepat demikian juga pasar-pasar yang  bersifat transnasional, hal ini menuntut pelaku bisnis untuk melakukan adaptasi dalam perubahan-perubahan lingkungan tersebut. Dalam lingkungan perusahaan multinasional dan konglomerasi serta divisionalisasi terjadi berbagai transaksi antar anggota (divisi) yang meliputi barang dan jasa, dimana transaksi yang terjadi dalam lingkungan seperti ini akan menyulitkan dalam penentuan harga yang harus ditransfer atau sering disebut dengan transfer pricing. Praktek transfer pricing ini dulu hanya dilakukan oleh perusahaan semata-mata untuk menilai kinerja antar divisi, namun sekarang juga digunakan untuk manajemen pajak yaitu usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar.
2.      Tujuan
Apa saja aspek yang mempengaruhi ketidakwajaran dari praktek Harga Transfer (Transfer Pricing).
3.      Objek Penelitian
Perusahaan Multinasional
4.      Pembahasan
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran bagi suatu devisi merupakan masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan munculnya suatu mekanisme transfer pricing.  Transfer Pricing didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi, Henry Simamorra (1999).Transfer pricing sering juga disebut dengan interdivisional atau internal pricing.  Bila dicermati lebih lanjut maka transfer pricing ii dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang telah disepakati yang kemudian dikaitkan dengan rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara. Metode yang sering digunakan oleh perusahaan konglomerasi dan divisionalisasi yaitu, Harga Transfer Dasar Biaya, Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar dan Harga Transfer Negoisasi.
Ada 2 tujuan transfer pricing yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yaitu : (1) Performance Evaluation, (2) Optimal Determination of Taxes . Masalah transfer pricing perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah setempat karena anak peruhaan setiap negara didirikan hanya bersifat sebagai transit place. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir masalah dalam bidang perpajakan adalah mengenai transfer pricing sehingga kantor akuntan public melakukan audit compliance.
Praktek transfer pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak atau biaya dari wajib pajak ke wajib pajak lainnya. Sebenarnya kekurang-wajaran transfer pricing  terjadi antara Wajib Pajak Dalam Negri dengan Wajib Pajak Luar Negri terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries
. Direktorat Jendral Pajak, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak NO. SE-04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa kekurang wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi atas:
a.       Harga penjualan
b.      Harga pembelian
c.       Alokasi biaya administrasi dan umum
d.      Pembebenan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham
e.       Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
f.       Pembelian harta perushaan oleh pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
g.      Penjualan kepada pihak luar negri melalui pehak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha.
5.      Kesimpulan
Transfer Pricing atau biasa juga disebut dengan Intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing dan internal pricing. Didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan transfer pricing adalah untuk mentransmisikan data keuangan diantara departemen pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lainnya.
Praktek transfer pricing sering digunakan perusahaan sebagai alat untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar, yang ditandai dengan adanya hubungan istimewa antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama secara langsung atau tidak langsung. Kekurangwajaran dari transfer pricing dapat terjadi ats beberapa hal sesuai dengan peraturan Direktorat Jendral Pajak.
Masalah transfer pricing ini dapat ditangani dengan memberikan wewenang kepada mentri keuangan dan dirjen pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Selain itu untuk memeriksa adanya praktek transfer pricing Departemen Keuangan Republik Indonesia< Direktorat Jendral Pajak menerbitkan Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang punya hubungan istimewa.

Tugas III Akuntansi Internasional

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 07.33 0 komentar
Meta Analisis Tentang Harga Transfer 
(Transfer Pricing )

Nama Kelompok         : Fadhilah Asnita (22212615)
  Fransisca Novianty P (23212036)
Judul dan tahun jurnal : (1) Aspek Perpajakan Dalam Praktek Transfer Pricing   (2000)
Meta Analisis :
1.      Latar belakang
Lingkungan bisnis yang semakin maju dan memperlihatkan perubahan cepat demikian juga pasar-pasar yang  bersifat transnasional, hal ini menuntut pelaku bisnis untuk melakukan adaptasi dalam perubahan-perubahan lingkungan tersebut. Dalam lingkungan perusahaan multinasional dan konglomerasi serta divisionalisasi terjadi berbagai transaksi antar anggota (divisi) yang meliputi barang dan jasa, dimana transaksi yang terjadi dalam lingkungan seperti ini akan menyulitkan dalam penentuan harga yang harus ditransfer atau sering disebut dengan transfer pricing. Praktek transfer pricing ini dulu hanya dilakukan oleh perusahaan semata-mata untuk menilai kinerja antar divisi, namun sekarang juga digunakan untuk manajemen pajak yaitu usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar.

2.      Tujuan
Apa saja aspek yang mempengaruhi ketidakwajaran dari praktek Harga Transfer (Transfer Pricing).

3.      Objek Penelitian
Perusahaan Multinasional

4.      Pembahasan
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran bagi suatu devisi merupakan masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini mengakibatkan munculnya suatu mekanisme transfer pricing.  Transfer Pricing didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi, Henry Simamorra (1999).Transfer pricing sering juga disebut dengan interdivisional atau internal pricing.  Bila dicermati lebih lanjut maka transfer pricing ii dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang telah disepakati yang kemudian dikaitkan dengan rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara. Metode yang sering digunakan oleh perusahaan konglomerasi dan divisionalisasi yaitu, Harga Transfer Dasar Biaya, Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar dan Harga Transfer Negoisasi.
Ada 2 tujuan transfer pricing yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yaitu : (1) Performance Evaluation, (2) Optimal Determination of Taxes . Masalah transfer pricing perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah setempat karena anak peruhaan setiap negara didirikan hanya bersifat sebagai transit place. Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir masalah dalam bidang perpajakan adalah mengenai transfer pricing sehingga kantor akuntan public melakukan audit compliance.
Praktek transfer pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak atau biaya dari wajib pajak ke wajib pajak lainnya. Sebenarnya kekurang-wajaran transfer pricing  terjadi antara Wajib Pajak Dalam Negri dengan Wajib Pajak Luar Negri terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries
. Direktorat Jendral Pajak, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak NO. SE-04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa kekurang wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi atas:
a.       Harga penjualan
b.      Harga pembelian 
c.       Alokasi biaya administrasi dan umum
d.      Pembebenan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham
e.       Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
f.       Pembelian harta perushaan oleh pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar
g.      Penjualan kepada pihak luar negri melalui pehak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha.

5.      Kesimpulan
Transfer Pricing atau biasa juga disebut dengan Intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing dan internal pricing. Didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan transfer pricing adalah untuk mentransmisikan data keuangan diantara departemen pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lainnya. 
Praktek transfer pricing sering digunakan perusahaan sebagai alat untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar, yang ditandai dengan adanya hubungan istimewa antara dua atau lebih Wajib Pajak yang berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama secara langsung atau tidak langsung. Kekurangwajaran dari transfer pricing dapat terjadi ats beberapa hal sesuai dengan peraturan Direktorat Jendral Pajak.
Masalah transfer pricing ini dapat ditangani dengan memberikan wewenang kepada mentri keuangan dan dirjen pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Selain itu untuk memeriksa adanya praktek transfer pricing Departemen Keuangan Republik Indonesia< Direktorat Jendral Pajak menerbitkan Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak yang punya hubungan istimewa.
 

Hellow!! WELCOME TO MY BLOG Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea