Jumat, 08 November 2013

KOPERASI MAKMUR MANDIRI

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 03.26
 Koperasi Makmur Mandiri sebagai Badan Usaha



Koperasi makmur mandiri dapat digolongkan sebagai badan usaha karena organisasi yang terdiri dari simpanan, pinjaman, kredit usaha. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan lalu mensejahterahkan anggotanya. Lalu pengertian Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan  mencari laba dari faktor-faktor produksi.Koperasi makmur mandiri sebagai koperasi simpan pinjam, koperasi ini sama dengan koperasi lainnya yang memaksimumkan keuntungan (meMaximize profit), segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan, Memaksimumkan nilai perusahaan (meMaximize the value of the firm) membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai nilai maksimal,
meminimumkan biaya ( meminimaze cost)

Yang diterapkan pada koperasi makmur mandiri, menjadi koperasi yang mandiri dengan mendepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mendepankan potensi rakyat. Nilai koperasi makmur mandiri yakni kebersamaan,keadilan dan kesetiakawanan Karena koperasi ini yakin dapat membuat anggotanya sejahtera sesuai dengan tujuan koperasi tersebut.
Lalu dengan keterbatasannya, koperasi makmur mandiri masih sulit mengambil keputusan , karena banyaknya permohonan perkreditan modal koperasi ini terbatas, dengan begitu koperasi ini menyelesaikan masalahnya dengan meminjam modal dengan pihak luar, individu, pemerintah ataupun perbankan.

Teori laba frisional (Frictional  theory of profit) adalah teori koperasi makmur mandiri ini menekankan bahwa  keuntungan meningkat dari suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equibrilium). Fungsi laba di koperasi makmur mandiri , tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau transaksi antar anggota koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota koperasi, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota koperasi. Status motif dan anggota yaitu sebagai pemilik dan sebagai pemakai, Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya . Sedangkan sebagai pemakai , anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi.
   
Motif dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi. Seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.

Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
 (UU No.25 /1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian)

Pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Prinsip pemabagian SHU koperasi
  1. SHU yang dibagi yang bersumber dari anggota. Dalam Koperasi Swadharma pembagian SHU berdasarkan modal dari anggotanya
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. Koperasi Swadharma termasuk pembagian SHU angotanya dilihat dari modal dan usaha yang dilakukan para anggotanya dalam kegiatan atau usaha koperasi tersebut.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. Koperasi swadharma sudah termasuk koperasi yang transparan terhadap angootanya dan bermodal dari anggotanya untuk  kepentingan anggota maupun masyarakat luas pada umunya dan juga melakukan trasnparasi pada akhir tahun melalui website dan melakukan pembagian SHU kepada anggotanya melalui bank dan di umumkan pada akhir tahun secaraberkala sesuai kontribusi anggotanya
  4. SHU anggota dibayar secara tunai. Pembagian SHU yang dilakukan oleh Koperasi Swadharma tidak dibayar tunai melainkan di kreditkan ke rekening masing-masing anggotanya                  
Pola Manajemen Koperasi.
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Jadi Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan. Manajemen koperasi  Swardhama yaitu dengan azaz kekeluargaan para anggotanya mereka bekerja sama dalam kegiatan usaha-usaha yang ada di Koperasi Swadharma dan juga harus mempunyai sistem manajemen yang baik untuk dapat mencapai tujuan koperasi tersebut.

Perangkat Organisasi Koperasi:
  1. Rapat Anggota dalam Koperasi Swadarma untuk memberikan pendapat atau untuk memilih, memberhentikan, pengangkatan pengurus dan pengawas, memperhitungkan dan pembagian Sisa Hasil Usaha, membuat perencanaan, pengontrolan terhadap usaha yang ada di Koperasi Swadharma agar kegiatan usaha dalam koperasi tersebut berjalan dengan lancar dan Rapat anggota ini dilakukan setiap tahunnya.
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Manajer  
Dalam website koperasi makmur mandiri, struktur organisasi tidak dijelaskan secara rinci. berikut contoh struktur organisasi koperasi mandiri.

http://www.koperasimakmurmandiri.com/images/struktur_besar.jpg

 Sumber :




http://www.koperasimakmurmandiri.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hellow!! WELCOME TO MY BLOG Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea