Selasa, 08 Oktober 2013

Koperasi penolong bagi warga Sukabumi

Diposting oleh Fransisca Novianti Panadi di 07.04
 Pada kesempatan ini saya akan, menganalisa koperasi Bina Usaha Sukabumi sebelum memmbahas tentang koperasi Bina Usaha Sukabumi , saya akan membahas tentang konsep-konsep koperasi.
 Konsep konsep koperasi ada 3 yaitu, yang pertama konsep koperasi barat , merupakan koperasi swasta yang di bentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan yang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Yang ke dua, koperasi sosialis, menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Yang ke Tiga , koperasi negara berkembang Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional

  Selanjutnya, saya akan menganalisisa tentang aliran koperasi ada 3 macam yaitu, aliran koperasi yang dapat kita analisa, diantaranya yardstick, sosialis dan persemakmuran. Pada koperasi Bina Usaha Sukabumi mempunyai aliran persemakmuran karena, koperasi tersebut dapat membantu ekonomi masyarakat untuk peluang usaha, seperti memberikan pinjaman modal.


Sejarah Berdirinya Koperasi Bina Usaha Sukabumi


Berawal dari inisiatif beberapa karyawan PT. Alpindo Mitra Baja untuk membentuk usaha yang menampung berbagai kebutuhan karyawan, maka pada tahun 1996 dibentuklah koperasi karyawan PT. Alpindo Mitra Baja yang pada waktu itu usaha utamanya bergerak dalam bidang simpan pinjam dan memenuhi kebutuhan sembako karyawan. Pada awal pendiirannya koperasi karyawan ini hanya beranggotakan 30 orang, seiring dengan pembinaan yang terus menerus yang dilakukan oleh manajemen PT. Alpindo Mitra Baja, akhirnya koperasi karyawan ini terus tumbuh dan berkembang dengan seiring dengan berkembangnya berbagai unit usaha yang dikelola oleh PT. Alpindo Mitra Baja, sehingga pada tahun 2008 anggotanya sudah mencapai 600 anggota, yang anggotanya tidak hanya dari karyawan PT. Alpindo Mitra Baja, tapi juga termasuk masyarakat lainnya di daerah Sukabumi, Cianjur, Bandung, dan daerah lainnya di Jawa Barat. Pada awal tahun 2007, seiring dengan semakin fokusnya usaha PT. Alpindo Mitra Baja menangani berbagaia proyek usahanya, dan supaya koperasi karyawan ini bisa menjadi koperasi yang mandiri dan lebih profesional, koperasi karyawan PT. Alpindo Mitra Baja tersebut diarahkan untuk dikelola sendiri maka pada tanggal, 25 Mei 2009 didirikanlah secara resmi Koperasi Bina Usaha yang berbadan hukum, dengan kantor pusatnya berada diluar lingkungan PT. Alpindo Mitra Baja. Namun demikian PT. Alpindo Mitra Baja terus membantu dalam pembinaan berbgai unit usaha, sehingga sekarang Koperasi Bina Usaha sudah semakin berkembang tidak hanya mencakup usaha simpan pinjam saja, tetapi sudah merambah keberbagai usaha lainnya seperti distribusi sembako yang tersebar dibeberapa lokasi di wilayah sukabumi dan bandung, Perdagngan Umum,Jasa kontruksi dan jasa lainnya, Bengkel Las dan Bengkel Bubut, Pertaniaan, Peternakan, jual beli kendaraaan, dan lain-lain. Bidang usaha koperasi ini akan terus dikembangkan keberbagai bidang lainnya sesuai kebutuhan dan kemampuan Koperasi Bina Usaha.  



Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan 
Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil Servants”

Pengertian Koperasi

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Prinsip-Prinsip Koperasi

1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
• Pendidikan anggota


2. PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota


5. PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional.

6. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

 








• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi



DAFTAR PUSTAKA

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasihttp://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi

http://koperasibinausahasukabumi.blogspot.com/



 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Hellow!! WELCOME TO MY BLOG Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea