Dasar hukum wajib Daftar
Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi
pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim
dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk
sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya
dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh,
termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha,
daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha
yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk
menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis,
mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan
masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar
perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang
menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia
usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
Daftar Perusahaan yaitu, daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan
ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Memcatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran
boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
1. Setiap perusahaan Negara
berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah
peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Setiap perusahaan kecil
perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota
keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan
hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk
ipar dan menantu.
3. Usaha diluar bidang
ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah
sakit.
4. Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1. Badan hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan Daerah,
perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat serta
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran
yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
· Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
· Membayar biaya administrasi
· Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh pemilik / pengurus / penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
·
Pengenalan tempat
·
Data umum perusahaan
·
Legalitas perusahaan
·
Data pemegang saham
·
Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar
perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5
tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3
bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban
untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada
pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor
pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk
melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewajiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanta 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000, - (tiga juta rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanta 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasa; 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan diancam pindana penjara selama-lamanta 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
0 komentar:
Posting Komentar