Meta Analisis Tentang Harga Transfer
(Transfer Pricing )
Nama Kelompok : Fadhilah Asnita (22212615)
Fransisca
Novianty P (23212036)
Judul dan tahun jurnal : (1) Aspek Perpajakan Dalam Praktek
Transfer Pricing (2000)
Meta Analisis :
1.
Latar belakang
Lingkungan
bisnis yang semakin maju dan memperlihatkan perubahan cepat demikian juga
pasar-pasar yang bersifat transnasional,
hal ini menuntut pelaku bisnis untuk melakukan adaptasi dalam
perubahan-perubahan lingkungan tersebut. Dalam lingkungan perusahaan
multinasional dan konglomerasi serta divisionalisasi terjadi berbagai transaksi
antar anggota (divisi) yang meliputi barang dan jasa, dimana transaksi yang
terjadi dalam lingkungan seperti ini akan menyulitkan dalam penentuan harga
yang harus ditransfer atau sering disebut dengan transfer pricing. Praktek transfer pricing ini dulu hanya dilakukan
oleh perusahaan semata-mata untuk menilai kinerja antar divisi, namun sekarang
juga digunakan untuk manajemen pajak yaitu usaha untuk meminimalkan jumlah
pajak yang harus dibayar.
2. Tujuan
Apa saja
aspek yang mempengaruhi ketidakwajaran dari praktek Harga Transfer (Transfer Pricing).
3.
Objek Penelitian
Perusahaan
Multinasional
4.
Pembahasan
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran bagi
suatu devisi merupakan masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
mengakibatkan munculnya suatu mekanisme transfer
pricing. Transfer Pricing
didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran
antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi,
Henry Simamorra (1999).Transfer pricing
sering juga disebut dengan interdivisional
atau internal pricing. Bila
dicermati lebih lanjut maka transfer pricing ii dapat menyimpang secara
signifikan dari harga yang telah disepakati yang kemudian dikaitkan dengan
rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang
nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara. Metode yang
sering digunakan oleh perusahaan konglomerasi dan divisionalisasi yaitu, Harga
Transfer Dasar Biaya, Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar dan Harga Transfer
Negoisasi.
Ada 2 tujuan transfer
pricing yang ingin dicapai oleh perusahaan multinasional yaitu : (1) Performance Evaluation, (2) Optimal
Determination of Taxes . Masalah transfer
pricing perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah setempat karena
anak peruhaan setiap negara didirikan hanya bersifat sebagai transit place.
Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir masalah dalam bidang perpajakan adalah
mengenai transfer pricing sehingga
kantor akuntan public melakukan audit
compliance.
Praktek transfer
pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar
pengenaan pajak atau biaya dari wajib pajak ke wajib pajak lainnya. Sebenarnya
kekurang-wajaran transfer pricing terjadi antara Wajib Pajak Dalam Negri dengan
Wajib Pajak Luar Negri terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries
. Direktorat Jendral Pajak, melalui Surat Edaran
Dirjen Pajak NO. SE-04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa
kekurang wajaran dari adanya praktek transfer
pricing dapat terjadi atas:
a.
Harga penjualan
b.
Harga pembelian
c.
Alokasi biaya
administrasi dan umum
d.
Pembebenan bunga
atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham
e.
Pembayaran
komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa
teknik dan imbalan atas jasa lainnya
f.
Pembelian harta
perushaan oleh pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang
lebih rendah dari harga pasar
g.
Penjualan kepada
pihak luar negri melalui pehak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi
usaha.
5. Kesimpulan
Transfer Pricing atau biasa juga disebut dengan Intracompany pricing, intercorporate
pricing, interdivisional pricing dan internal pricing. Didefinisikan sebagai
suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk
mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan transfer pricing adalah untuk
mentransmisikan data keuangan diantara departemen pada waktu mereka saling
menggunakan barang dan jasa satu sama lainnya.
Praktek
transfer pricing sering digunakan
perusahaan sebagai alat untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar,
yang ditandai dengan adanya hubungan istimewa antara dua atau lebih Wajib Pajak
yang berada di bawah pemilikan atau penguasaan yang sama secara langsung atau
tidak langsung. Kekurangwajaran dari transfer
pricing dapat terjadi ats beberapa hal
sesuai dengan peraturan Direktorat Jendral Pajak.
Masalah
transfer pricing ini dapat ditangani
dengan memberikan wewenang kepada mentri keuangan dan dirjen pajak untuk
menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang
sebagai modal untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi pihak yang
mempunyai hubungan istimewa. Selain itu untuk memeriksa adanya praktek transfer pricing Departemen Keuangan
Republik Indonesia< Direktorat Jendral Pajak menerbitkan Pedoman Pemeriksaan
Pajak terhadap Wajib Pajak yang punya hubungan istimewa.